ariecandra blog!

Minggu, 02 Maret 2008

Bawa Anjing/kucing ke Jakarta?

sudah tahukah anda apa saja yang dibutuhkan bila anda ingin membawa anjing ataupun hewan peliharaan anda dari luar negeri ke Indonesia?
disini saya ingin berbagi pengetahuan saja tentang syarat-syaratnya agar anda mudah dan tidak bermasalah saat akan membawa hewan kesayangan anda ke negeri tercinta ini. sebenarnya informasi ini bisa anda peroleh di website Badan Karantina Pertanian yang ada di blog ini, cuma disini mungkin akan lebih jelas:p
1. pastikan sebelum anda membawa hewan tersebut, anda saat ini tidak berada di negara yang telah ditetapkan OIE (organisasi kesehatan hewan dunia) sebagai negara yang belum bebas penyakit Rabies. bila anda berasal dari negara yang belum bebas rabies, maka anda tidak akan diijinkan masuk ke Jakarta. info ini anda dapat peroleh di website resmi OIE, www.oie.int

2. pastikan anda bisa peroleh ijin masuk ke Indonesia. gimana caranya? mintalah tolong rekan ataupun keluarga anda untuk mengurus ini. caranya cukup kirimkan copy paspor hewan ataupun sertifikat kesehatan hewan anda ke keluarga di Jakarta, barulah ijin ini diurus di Dinas peternakan DKI dan kemudian di Dirjen Peternakan Departemen Pertanian. mereka akan mengeluarkan ijin bagi hewan anda (dengan catatan poin 1 terpenuhi)

3. bila bagian 1 dan 2 sudah siap... anda tinggal persiapkan hewan anda disana. siapkan sertifikat kesehatan (health certificate) yang dikeluarkan dokter hewan pemerintah negara anda tinggal sekarang. akan lebih baik lagi bila anda juga melengkapi dengan hasil pemeriksaan titer kekebalan rabies hewan anda

4. siap-siap berangkat ke jakarta! pastikan hewan dalam kondisi sehat dan fit

5. setelah sampai di jakarta laporkan hewan anda pada petugas karantina hewan di airport. ingat hanya petugas karantina hewan! bukan karantina yang lain. mereka akan membantu anda untuk memeriksa kesehatan.
6. ini bagian yang paling penting untuk anda ketahui... jangan protes bila petugas membawa hewan anda ke kantor karantina hewan dan mewajibkan hewan anda masuk instalasi karantina hewan selama 14 hari. ini sudah peraturan di negeri ini untuk melindungi jangan sampai ada penyakit yang masuk ke Indonesia.
7. selama di karantina anda bisa menengok hewan tersebut (kalo tiba2 kangen) dari jam 10 sampai 4 sore selama 14 hari dilakukan observasi karantina.
8. apa yang dilakukan petugas karantina? mereka akan melakukan observasi hewan anda, mengambil darah untuk sampel pengujian laboratorium, dan melakukan vaksinasi bila hewan anda ternyata belum protektif terhadap rabies.
9. anda dapat membawa pulang hewan setelah 14 hari dan mendapatkan sertifikat pelepasan dari karantina hewan.

informasi lengkap bisa diperoleh di kantor karantina hewan Soekarno Hatta. ingat informasi dari kedutaan kita belum cukup untuk anda. jadi anda perlu mencari tahu lebih jauh lagi. semoga membantu.
posted by ariecandra at 13.02

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home